Sebuah Soal Yang Belum Terjawab

Siapa yang tampil sebagai pengganti Sri Sultan Hamengkubuwono IX masih dipertanyakan. UU no.22/1948 menyebut jabatan kepala daerah istimewa tidak dapat diwariskan secara otomatis.

Sabtu, 15 Oktober 1988

PERSOALAN siapa raja pengganti memang rumit dan rawan dalam sejarah Jawa. Tapi lebih majemuk lagi ketika perkara suksesi ini terjadi setelah Yogyakarta menyatakan diri menjadi bagian Republik Indonesia. Sebab, di sini masuk unsur baru: pemerintah pusat. Tak kurang penting: status Yogyakarta sebagai "daerah istimewa". Yang terakhir ini satu segi yang bahkan tak dihadapi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda di masa lalu. Maka, si...

Berita Lainnya