Mereka yang terpilih dan tidak

40 anggota dpa dilantik berdasarkan keputusan presiden no 204/m/1988, tanggal 3 agustus 1988. dalam pengangkatan ini presiden mendengar serta memperhatikan saran dari pimpinan dpr/mpr.

Sabtu, 13 Agustus 1988

MEREKA terdiri atas bekas menteri, gubernur, tokoh partai politik dan Golkar. Ada pula yang masih menjadi pejabat pemerintah, ketika Sabtu pekan lalu diambil sumpah dan janji untuk menjadi anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung) oleh Ketua Mahkamah Agung, Ali Said. Misalnya Sekretaris Wakil Presiden J. Muskita dan Dirjen Pajak Salamun Alfian Tjakradiwirya. Setelah dilantik tampaknya mereka segera melepaskan jabatan itu. Acara ya...

Berita Lainnya