Ia mengaku ditipu

Fachrurazy abubakar haji, anggota dpr dari fraksi persatuan pembangunan, divonis 2,5 tahun penjara oleh pn jakarta pusat. dituduh menipu dan memalsukan tanda tangan mensos ny. nani sudarsono.

Sabtu, 16 Juli 1988

FACHRURAZY, 51 tahun, anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan, hanya tercenung ketika hakim menjatuhkan vonis 2 1/2 tahun penjara, Senin pekan ini. Ia terbukti menipu dan memalsukan tanda tangan Meneri Sosial. Ketika hakim menawarkan untuk naik banding, Fachrur seperti tersadar. "Saya minta banding," katanya. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Fachrur bersalah Kuncinya, pada hasil penelitian Laboratorium Kriminal Polri pada be...

Berita Lainnya