Memperebutkan bekas tambak

Dwi setyo wahyudi, dirut pt puri sakti co. digugat rp 25 miylar oleh bekas rekan usahanya, edhy setiawan w. dari pt pondok hijau indah dalam sengketa tanah real estate. dwi anak gubernur ismail.

Sabtu, 23 April 1988

SEIRING tak selalu berarti sejalan. Itulah yang terjadi dengan Edhy Setiawan Wiroatmojo, Direktur Utama PT Pondok Hijau Indah (PHI), dan Dwi Sety Wahyudi, Direktur Utama PT Puri Sakti Co. (PSC). Dua pengusaha muda yang sama-sama bergerak di bidang real estate itu kini harus berhadapan di meja hijau. Dua pekan lalu Edhy menggugat Dwi Rp 25 milyar gara-gara sengketa tanah. Padahal, mereka berdua pernah bekerja sama dalam menguru...

Berita Lainnya