Simpang siur sob
Sejumlah ulama daerah mengeluarkan fatwa bahwa SOB (Sumbangan Olahraga Berhadiah) itu haram. Tapi MUI pusat menghimbau agar MUI daerah tak lagi ribut soal Porkas/SOB. Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Sabtu, 16 Januari 1988
PERGANTIAN Porkas dengan SOB (Sumbangan Olahraga Berhadiah) ternyata punya buntut yang bukan nomor. Para ulama daerah yang selama ini menilai Porkas haram jadi merasa tidak terikat ketentuan MUI Pusat yang melarang MUI daerah mengeluarkan fatwa soal Porkas. Tahun silam MUI Pusat memang mengeluarkan imbauan mengenai hal itu. "Agar MUI daerah tak lagi ribut soal Porkas," kata Ketua MUI Ja-Tim, K.H. Misbach. Tujuan lain: agar tidak ...