Indonesia Memang Nyaman

4 bersaudara Liem Tiong divonis 2 th oleh PN Banyuwangi. Terbukti memalsukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). pemalsuan yang melibatkan aparat terus terjadi, misalnya kasus Bhiksu Dutavira.

Sabtu, 9 Januari 1988

EMPAT bersaudara Liem Tiong tertohok di akhir tahun. Pasalnya, tuntutan , jaksa 6 bulan penjara malah dinaikkan oleh hakim PN Banyuwangi dengan vonis 2 tahun penjara. Keempat saudara itu menurut keputusan hakim Rabu pekan lalu, terbukti telah menggunakan akta otentik palsu. Atau persisnya, telah memalsukan formulir VI -- bukti pernyataan melepaskan warga negara RRC menjadi warga negara Indonesia. Mereka juga terbukti telah memb...

Berita Lainnya