Gereja = perusahaan?

Seluruh pekerja gereja di sum-ut harus mengisi wajib lapor tenaga kerja (wltk) dan jadi peserta astek. pihak gkps menganggap gereja bukan perusahaan. dari gkpi menganggap positip.

Sabtu, 28 Mei 1988

PARA pimpinan gereja di Sum-Ut kini heboh. Ini gara-gara semua Kantol Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) tingkat kabupaten di wilayah itu meminta semua pekerja gereja, mulai dari diakone (petugas sosial) sampai pendeta, mengisi Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Mereka wajib jadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Banyak yang tertegun dengan ketentuan itu. "Kami 'kan bukan perusahaan." kata Sekretaris Jenderal Gereja Kris...

Berita Lainnya