Dikira Hukuman Mati

Nur hidayat, 30, divonis hukuman seumur hidup oleh pn jak-tim. Ridwan bin Casari dituntut 17 tahun, Dede Saefudin 10 tahun. HA Ghany Masykur, 64, divonis 10 tahun oleh PN Bima mereka melakukan subversi.

Sabtu, 23 Desember 1989

SIDANG kasus subversi Lampung itu dilanjutkan Kamis pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim dipimpin Din Muhammad. Jaksa mengatakan, Nur Hidayat, 30 tahun, melakukan serangkaian perbuatan merongrong dan memutarbalikkan ideologi dan haluan negara, yang berkedok pengajian di berbagai tempat, sejak Agustus 1988. Bahkan bekas pegawai Bea Cukai Tanjungbalai Karimun (Riau) dan eks karateka nasional itu ingin meng...

Berita Lainnya