Setelah Orang Jakarta Muncul

PN Raba, Kab. Bima, NTB, mulai mengadili 4 tokoh kasus Bima: H.A. Ghany Masykur, M. Nur Husen, Ahmad Husen dan Zainal Arifin. Dituduh melakukan serangkaian perbuatan yang bertujuan mendirikan NII.

Sabtu, 21 Oktober 1989

SEMENTARA sidang peristiwa Lampung hingga kini masih terus berlangsung, menyusul kasus Bima naik gedung pengadilan. Empat tokoh gerakan itu -- H.A. Ghany Masykur, 64 tahun M. Nur Husen, 65 tahun Ahmad Husen, 52 tahun dan Zainal Arifin, 30-an tahun -- Rabu dan Kamis pekan ini mulai diadili di Pengadilan Negeri Raba, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu pekan lalu, keempat terdakwa itu menerima celana hitam, kemeja le...

Berita Lainnya