Cihideung, setelah sembilan bulan

Kasus GPK Warsidi atau peristiwa lampung mulai disidangkan PN Tanjungkarang. Sekurangnya ada 14 terdakwa yang diadili. dituduh melakukan makar, menggantipancasila dan UUD 1945 dengan quran dan hadis.

Sabtu, 23 September 1989

SETELAH sembilan bulan berlalu, mulai Rabu pekan ini kasus Lampung atau gerakan pengacau keamanan (GPK) Warsidi mulai disidangkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandar Lampung. Kelompok yang bermarkas di Cihideung, Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah ini menamakan diri Jamaah Muiahidin Fisabilillah (JMF). Dalam kasus ini, sekurangnya ada 14 terdakwa yang akan diadili di Lampung. Mer...

Berita Lainnya