Menampik sumbangan

Sumbangan beras distributor SDSB daerah jawa timur untuk panti-panti asuhan islam jadi ramai. 2 panti asuhan dikelola Muhammadiyah mengembalikan 6,5 kuintal beras yang diterimanya, dianggap barang haram.

Sabtu, 20 Mei 1989

MENJELANG Lebaran lalu, beberapa panti asuhan di Surabaya sempat direpotkan oleh sebagian zakat beras yang disampaikan masyarakat. Soalnya, di antara beras sumbangan itu ada yang berasal dari distributor lotere Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). "Sejak awal kami berpendapat bahwa SDSB itu judi. Menurut kami, barang yang diperoleh dari perbuatan haram adalah haram juga. Jadi, kami tak mau menerimanya," kata K.H. Anwar Z...

Berita Lainnya