Mengadili gadis pantai di yogya

PN Yogyakarta mengadili perkara subversi dengan tertuduh bambang subono, mahasiswa UGM & bambang isti nugroho, tukang sapu di lembaga penelitian UGM. dituduh menyimpan & menyebarkan buku-buku marxis/komunis.

Sabtu, 6 Mei 1989

PERKARA seperti ini tergolong langka. Bambang Subono, 29 tahun, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bambang Isti Nugroho, 29 tahun, tukang sapu di perguruan tinggi itu, dituduh menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme yang terlarang itu. Secara terpisah, kedua perkara subversi ini (melanggar UU nomor 11/PNPS/1963), sekarang diadili Pengadilan Negeri Yogyakarta. Bambang Subono, mahasiswa tin...

Berita Lainnya