Kenaikan tarif di antara wewenang..

Kenaikan tarif PLN sekitar 14%-40% dan mulai berlaku mulai 1 april 1989 mengundang reaksi beberapa pihak. FKP dalam DPR menuntut agar dicabut. alasan pemerintah: untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Sabtu, 8 April 1989

KETUA DPR M. Kharis Suhud merasa bagai disentakkan tatkala mendengar kenaikan tarif listrik. "Kalau kita dikaget-kagetkan terus, kita bisa jondal-jandil," tuturnya seraya menyesalkan sikap pemerintah, yang tidak lebih dulu berkonsultasi dengan DPR, sebelum menaikkan tarif listrik. Sentakan yang dirasakan Suhud, rupanya, juga telah menggoyang alam pikiran wakil-wakil rakyat dari FKP (Fraksi Karya Pembangunan) DPR. Reaksi mereka ta...

Berita Lainnya