Kali ini nasution digugat

Keluarga almarhum Soekendro menggugat pavilyun milik keluarga AH Nasution. secara diam-diam digugat sejak februari 1988. pihak Nasution menolak. sejak 1971 rumah itu diberikan kepada soekendro atas nama jabatan.

Sabtu, 25 Maret 1989

RIWAYAT hidup A.H. Nasution turun naik, (baca saja rubrik Memoar di majalah ini), tapi belum pernah ia mengalami yang seperti ini: ia terlibat bukan soal politik, tapi soal rumah. Ia digugat. Dalam sidang yang sepi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu itu, ternyata keluarga A.H. Nasution sejak Februari 1988 digugat oleh keluarga Soekendro. Persisnya oleh Ny. Asyati Soekendro dan putrinya, lewat Pengacara Gunadi Ramelan...

Berita Lainnya