Hadiah Di Ujung Tahun
Keppres no. 62 tahun 1988 menyatakan propinsi timor timur resmi dinyatakan sebagai daerah "terbuka" mulai 29 desember 1988. tapi masih ada daerah rawan. petunjuk pelaksanaan keppres no. 62 belum turun.
Sabtu, 14 Januari 1989
KENDATI sedikit lambat, Gubernur Carrascalao akhirnya mendapatkan juga kado Natal istimewa yang ditunggu-tunggunya. Provinsi yang dipimpinnya dinyatakan "terbuka". Pernyataan ini terungkap melalui Keppres No. 62 Tahun 1988, yang mulai berlaku sejak dikeluarkannya, 29 Desember lalu. Dengan Keppres ini maka UU No. 5/ 1974 -- tentang pokok-pokok peme rintahan di daerah - dinyatakan berlaku sepenuhnya di provinsi terbungsu RI itu. Nam...