Mau Kawin Dipersulit

Munas Himpunan Penghayat Kepercayaan di Yogya mengusulkan agar perkawinan menurut kepercayaan diperkenankan dan boleh dilakukan di catatan sipil. Hendaknya dibuat RUU untuk menafsirkan pasal 29 UUD.

Sabtu, 30 Desember 1989

SALAH satu keputusan yang dihasilkan Munas HPK di Kaliurang, Yogyakarta, adalah: Mengusulkan agar dibuat rancangan undang-undang (RUU) sebagai pelaksanaan pasal 29 UUD 1945. Yang dipersoalkan ini sebenarnya soal lama, yakni apa yang dimaksud dengan "kepercayaan". Sumber dari semua ini adalah ayat 2 pasa 29 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menuru...

Berita Lainnya