Amir Musafir Itu Kini Ddiadili

Persidangan kasus GPK Warsidi di lampung masih berjalan. Giliran para tokoh gerakan di Jakarta mulai diadili.Mulai dari Nur Hidayat -- pemimpin pergerakan peristiwa lampung --, Maulana Abdul, Ridwan, dll.

Sabtu, 18 November 1989

HARI itu, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berkapasitas 200 pengunjung, tak terisi penuh. Padahal, pagi itu, Senin pekan ini, di sana mulai diadili Nur Hidayat, 30 tahun, amir musafir (pemimpin pergerakan) peristiwa Lampung. Bersama Nur, hari itu pengadilan yang sama mulai menyidangkan pula dua pembantu sang amir, yaitu Maulana Abdul Latief dan Ridwan bin Casari. Sehari kemudian, PN Jakarta Timur mengadili ...

Berita Lainnya