Vonis untuk pengedar buku
PN yogyakarta memvonis bambang subono, mahasiswa UGM, dengan hukuman 7 tahun penjara. dan bambang isti nugroho, pesuruh di UGM, 8 tahun penjara. keduanya dituduh terlibat perkara subversi. mereka banding.
Sabtu, 16 September 1989
PALU diketuk, dan vonis pun jatuh. Bambang Subono, 29 tahun, yang diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis pekan lalu, dengan tuduhan melakukan tindak pidana subversi, diputuskan majelis hakim dihukum tujuh tahun penjara. "Hanya menjual buku sastra dihukum tujuh tahun?" teriaknya. Hakim Djajusman, yang membacakan keputusan itu, lantas menimpali teriakan itu, "Menerima atau banding!" Subono langsung mengajukan banding. Selang ...