Rancu, atau malah lebih harmonis ?
UU no.5 th 1974 oleh Ny. Aisyah Aminy dianggap merancukan batasan antara lembaga eksekutif & legislatif. dalam prakteknya eksekutif punya peluanguntuk mengatur DPRD. ada usul UU itu ditinjau kembali.
Sabtu, 15 Juli 1989
KETIKA bertemu dengan Mendagri Rudini, dalam forum Rapat Kerja Komisi II DPR pekan lalu Ny. Aisyah Aminy sempat mempertanyakan soal kedudukan DPRD. "Mengapa DPRD harus menjadi unsur dari pemerintah daerah?" begitu Wakil Ketua PPP itu melemparkan pertanyaan. Yang ditanyakannya adalah UU No. 5 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Ini, bagi sebagian orang, rupanya dianggap merancukan bat...