Setelah Wali Nagari Dihapus
Konflik tanah ulayat di Sumatera Barat setelah Undang-Undang Nomor 5/1979. Peran Wali Nagari diganti kepala desa.
Tempo
Sabtu, 3 Juni 1989
MENGAPA dua desa di Sumatera Barat yang bertetangga bisa bertikai, bahkan hingga saling menikam? Diduga, salah satu penyebabnya adalah karena menghilangnya wali nagari. Bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5/1979, kepemimpinan karismatik itu digeser kepala desa.
Dari satu sisi, pergeseran itu mendatangkan guyuran duit. Bayangkan: dari tadinya cuma 543 nagari mekar jadi 3.138 desa yang kepercik dana bantuan desa (abndes) sebesar Rp 3 mily
...