Meminjamkan buku, menuai vonis

Mahasiswa ugm bonar tigor naipospos dinyatakan bersalah. didakwa merongrong pancasila dan menyebarkan marxisme dengan cara meminjamkan/menjual buku terlarang. sekelompok mahasiswa ugm unjuk rasa.

Sabtu, 27 Oktober 1990

Meminjamkan Buku, Menuai Vonis Tersangka Bonar Tigor Naipospos dinyatakan terbukti melakukan tindak subversi. KPM unjuk solidaritas. SEKITAR 1.000 mahasiswa berjubel di ruang sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin pekan lalu, ketika majelis hakim membacakan vonis perkara subversi Bonar Tigor Naipospos. Tertuduh yang murah senyum itu disambut meriah oleh rekan-rekannya dengan yel-yel: "Hidup Bonar. Hidup Bonar." Tapi keputusan majelis...

Berita Lainnya