Yang masih ada di dalam

Kasus tanjung priok dan peledakan bca telah menjebloskan sejumlah orang ke dalam penjara. antara lain mawardi noor, abdul qadir jaelani, syarifin malo ko, h.m. sanusi, tasrif, a.m. fatwa, dan erlangga.

Sabtu, 22 September 1990

KASUS Tanjungpriok dan peledakan Bank Central Asia (BCA) telah menjebloskan sejumlah orang ke balik terali. Yang terkena kasus Tanjungpriok, misalnya, Mawardi Noor, Abdul Qadir Jaelani, Usmani Al Hamidi, dan Syarifin Maloko. Yang paling berat hukumannya adalah Yayan Hendrayana dan Salim Qadar, yang masing-masing kena 20 tahun -- berarti mereka baru akan bebas pada tahun 2004, kecuali bila memperoleh remisi. Dari "kelompok BCA" ada H.M. S...

Berita Lainnya