Bicaralah, dan nyatakan !

Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga.menghambat penyaluran pendapat & pencabutan siupp oleh pemerintah adalah inkonsti tusional.belum belajar optimis thd saran presiden.

Sabtu, 15 September 1990

Bicaralah, dan Nyatakan! MARSILLAM SIMANJUNTAK SESEORANG menanyakan, apa tanggapan saya tentang "dibolehkannya perbedaan pendapat", yang dinyatakan dalam pidato kenegaraan Presiden Soeharto. Khususnya dihubungkan dengan keadaan pers Indonesia sekarang. Sebelum menjawab pertanyaan ini, diperlukan ancang-ancang penjelasan beberapa pokok pikiran lebih dahulu. Pertama-tama, hendaknya dimaklumi kenyataan hidup bahwa selama manusia berpikir d...

Berita Lainnya