Kilat, tiga tahun kilat, tiga tahun

Sk mendagri no.48/1990 memberlakukan usia ktp menjadi tiga tahun. biaya tidak lebih dari rp 1.000. pengurusan akta kelahiran cukup di kantor kecamatan. jika terlambat tak perlu ke pengadilan.

Sabtu, 14 Juli 1990

ANDA akan lebih longgar pada hari ulang tahun. Kewajiban memeriksa berakhirnya masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) Anda -- yang biasa dipaskan dengan tanggal ulang tahun -- tak lagi saban dua tahun. Karena, kini usia KTP Anda diperpanjang menjadi tiga tahun. Kabar gembira ini datang dari Departemen Dalam Negeri. Seperti diumumkan Humasnya, Amur Muchasim, Rabu pekan silam, departemen itu telah menerbitkan SK Mendagri No. 4811990, ya...

Berita Lainnya