Sebuah gagasan lama

Gagasan penjualan saham konglomerat kepada koperasi sudah diungkapkan Soeharto pada tahun 1975 untuk mewujudkan pasal 33 uud 1945.Kini, 31 pengusaha sebagian besar nonpribumi harus ikut gagasan tersebut.

Sabtu, 14 April 1990

IDE Pak Harto agar konglomerat menjual sahamnya ke koperasi, ternyata, bukan gagasan baru. Mensesneg Moerdiono mengungkapkan, "Sekitar tahun 1975, dalam sebuah acara di Istana Merdeka, Presiden Soeharto sudah pernah berbicara tentang idenya yang sekarang ini." Pak Harto, katanya, punya komitmen untuk menjalankan UUD 1945. Ini berarti, di antaranya, ia harus menegakkan sistem ekonomi sesuai dengan pasal 33, yaitu koperasi menjadi soko...

Berita Lainnya