Kagetan setelah sepuluh tahun

Gubernur Jawa Timur mengeluarkan petunjuk agar seluruh aparat pemda untuk melaksanakan instruksi Mendagri 23 Oktober 1989 soal pelaksanaan uu no.5/ 1979.Ja-Tim terlambat 10 tahun dalam pelaksanaan.

Sabtu, 24 Maret 1990

SUKIRNO, 51 tahun, amat gusar. Ia juga malu. Warga desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini ditolak pendaftarannya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades). Padahal, untuk mempersiapkan diri, termasuk pengurusan bermacam surat ia sudah mengeluarkan lebih dari Rp 1 juta. Pasalnya, 7 Februari silam, keluar petunjuk Gubernur Jawa Timur, yang menekankan seluruh aparat Pemda untuk melaksanakan instruksi Mendagri 23 ...

Berita Lainnya