Menggusur cacat netra

13 keluarga yang menetap di panti rehabilitasi penyandang cacat Netra "Wyata Guna", Bandung, diminta meninggalkan kompleks itu. Mereka protes dan mengadu ke LBH Bandung. Ditawari pesangon Rp 1,5 juta.

Sabtu, 24 Maret 1990

MENGGUSUR tunanetra memang bisa terdengar tak manusiawi. Tapi, itulah rencana Panti Rehabilitasi Penyandang Cacat Netra (PRPCN) Wyata Guna, Bandung. Tiga belas keluarga, yang selama ini menetap disana, harus meninggalkan kompleks di Jalan Pajajaran itu. Sebab, pusat rehabilitasi yang berdiri pada 1901 ini -- kini pengelolaannya di bawah Depsos -- akan direnovasi. Kompleks seluas hampir 40 hektare yang berkapasitas 215 orang itu akan...

Berita Lainnya