Kejanggalan Penahanan Tom Lembong
Kejanggalan status tersangka Thomas Lembong hingga desakan pengusutan dugaan korupsi keluarga Jokowi.
Tempo
Minggu, 3 November 2024
KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.
“Diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di kantornya di Jakarta Selatan. Kejaksaan langsung menahan Tom Lembong.
Kejaksaan juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Charles diduga memerintahkan bawahannya menemui delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. PPI lalu membeli gula dari perusahaan yang hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi itu.
“PT PPI mendapat fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Abdul. Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan belum ditemukan bukti Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya berdasarkan kebijakan impor gula. “Karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” ucapnya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, meminta penyidik menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Apalagi kebijakan impor gula kristal mentah itu tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong, tapi juga di era menteri-menteri berikutnya.
Polemik Pembekuan BEM FISIP Unair
Tangkapan layar karangan bunga karya seni satir yang dipasang BEM FISIP Unair. Antara/-Instagram BEM FISIP Unair
BERBAGAI kalangan mengkritik Universitas Airlangga, Surabaya, mengenai pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kampus itu. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA, Satria Unggul, menilai keputusan Dekanat FISIP Unair itu preseden buruk untuk kebebasan akademik.
BEM FISIP Unair dibekukan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sebelumnya, mereka membuat karangan bunga berisi ucapan satire terhadap pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah pengurus BEM pun mendapat serangan digital. Advokat Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Habibus Shalihin, menilai mahasiswa hanya menyuarakan kepentingan publik.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Dekan FISIP Unair Bagong Suyanto mencabut pembekuan. Ia meminta mahasiswa tak menggunakan diksi kasar.
Pengusutan Kasus Keluarga Jokowi
Dari kiri, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, dan Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
SEJUMLAH pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelidikan beberapa kasus yang terkait dengan keluarga mantan presiden Joko Widodo. Desakan itu disampaikan saat mereka menemui Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua Alexander Marwata pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Kami berdiskusi soal kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Mulyono,” ujar mantan Ketua KPK, Abraham Samad, seusai pertemuan. Ia menyebut Jokowi dengan nama lahirnya. Kasus itu antara lain dugaan gratifikasi jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, dan kasus “Blok Medan” yang menyeret Bobby Nasution, menantu Jokowi.
Ada juga perkara upaya Jokowi menghalangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Samad, pimpinan KPK menyatakan berkomitmen melanjutkan penyelidikan.
Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi dua anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 31 Oktober 2024. Antara/Aprillio Akbar
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja mengenai Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Dalam pembacaan putusan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah meminta pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru di luar Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan keruwetan aturan.
Majelis hakim MK mengabulkan tujuh tuntutan buruh mengenai sistem pengupahan, outsourcing, masalah pemecatan, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta upah untuk pekerja yang cuti haid dan melahirkan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 1 November 2024, menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK.
Paguyuban Penampung Relawan
Ketua Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/BPKM Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Jenderal GSN Bobby Gafur Umar memberikan keterangan pers saat peluncuran GSN di Jakarta, 29 Oktober 2024,. Tempo/Martin Yogi Pardamean
TIM pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengatakan lembaga ini dibuat untuk menampung relawan Prabowo-Gibran. “Untuk mendukung dan mendampingi jalannya pemerintahan,” katanya pada Kamis, 31 Oktober 2024. Rencananya GSN dideklarasikan pada Sabtu, 2 November 2024.
Pembentukan GSN merupakan gagasan Prabowo. Ia ingin semua penyokongnya pada pemilihan presiden 2024 berada dalam satu paguyuban. Bendahara Umum Projo Panel Barus mengatakan GSN akan mengawasi implementasi kebijakan pemerintahan Prabowo, termasuk makan bergizi gratis. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai pembentukan GSN bertujuan menjaga relasi Prabowo dengan kelompok pendukung yang tak masuk pemerintahan.