Mogok setelah 27 tahun

Keppres no.123/1963 tentang larangan mogok kerja di beberapa perusahaan akhirnya diganti dengan keppres no.26/1990. guna melindungi para pekerja indo nesia perlu mengikuti standar buruh internasional.

Sabtu, 28 Juli 1990

SEBUAH keputusan presiden (keppres) yang sudah berusia 27 tahun akhirnya dicabut Pemerintah, Rabu pekan lalu. Keppres No. 123 yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada 25 Juni 1963 itu mencegah pemogokan atau penutupan (lock-out) di 27 perusahaan pemerintah, 14 jawatan atau badan usaha yang vital, serta 16 proyek pembangunan di zaman itu. Perusahaan pemerintah yang dilindungi dari pemogokan, antara lain, Perusahaan Listrik Negara, Perusa...

Berita Lainnya