Dihukum karena restu
Gubernur Sum-Ut Raja Inal Siregar mengoreksi kebijaksanaan pendahulunya, Kaharuddin Nasution, dalam hal penjualan harta Pemda, 1988. 20 orang stafnya di tindak, karena menjual kekayaan Pemda terlalu murah
Sabtu, 24 Februari 1990
PEJABAT, harap hati-hati. Bila Anda menjual kekayaan pemerintah terlalu murah, suatu ketika mungkin Anda akan disalahkan dan diperkarakan. Walau ketika itu atasan telah merestui Anda. Ini terjadi di Sumatera Utara. Gubernur Raja Inal Siregar mengoreksi kebijaksanaan pendahulunya, Kaharuddin Nasution, dalam hal penjualan harta pemerintah daerah, pertengahan 1988. Padahal, ketika itu Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam telah menyet...