Cenderawasih di Ujung Tenggat
Menjelang berakhirnya periode pengucuran dana otonomi khusus pada 2021, berbagai demonstrasi terjadi di Papua. Sejumlah kelompok menolak perpanjangan dana otonomi khusus dan menuntut referendum. Untuk meredam gejolak, Kementerian Dalam Negeri mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus.
Devy Ernis
Sabtu, 3 Oktober 2020
DUA dekade seusai peraturan perundang-undangan itu disahkan, satu ayat pendek kini menjadi masalah panjang. Diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada bulan keempat masa pemerintahannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua semula dirancang sebagai kompromi politik untuk mengakhiri ketegangan lama antara Jayapura dan Jakarta. Kini gelombang perlawanan di Papua mengancam keberlangsungan perjanjia
...