Vonis Ringan Penyerang Novel

Rangkuman berita sepekan. Dari vonis ringan penyerang Novel Baswedan hingga rekomendasi resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Gibran Rakabuming di pemilihan Wali Kota Solo.

Tempo

Sabtu, 18 Juli 2020

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diganjar masing-masing dua dan satu setengah tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto pada Kamis, 16 Juli lalu.

Rahmat dan Ronny terbukti secara sengaja menyiram wajah Novel dengan air keras pada 11 A...

Berita Lainnya