Undang-Undang KPK Kembali Digugat
Tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif, mengajukan uji materi Undang-Undang KPK..
Tempo
Sabtu, 23 November 2019
Mereka bergabung dengan sepuluh orang lain, di antaranya Betti Alisjahbana, Abdillah Toha, dan Mochammad Jasin, menggugat ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 November lalu.
Menurut Syarif, ada beberapa hal yang menjadi poin utama uji materi yang mereka ajukan. Salah satunya terkait dengan syarat formil yang tidak dipenuhi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Syarif menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang seharusnya tak masuk Program
...