KPK Lumpuh
UNDANG-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru mulai berlaku Kamis, 17 Oktober 2019.
Tempo
Sabtu, 19 Oktober 2019
Sejumlah pakar hukum meng-anggap undang-undang hasil revisi itu mengacaukan kerja KPK. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan kekacauan itu terjadi karena pasal-pasal dalam undang-undang baru tidak disertai aturan peralihan.
Dia mencontohkan, undang-undang baru mengatur bahwa penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Dengan dewan pengawas yang belum terbentuk,
...