Presiden Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Melalui perjuangan panjang, Baiq Nuril Maknun akhirnya menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Amnesti ini membebaskan ibu tiga anak itu dari hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta akibat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tempo

Sabtu, 27 Juli 2019

 

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar pada Kamis, 25 Juli lalu, mengesahkan pemberian amnesti kepada Nuril. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pertimbangan dari Presiden Jokowi. Sehari sebelumnya, Komisi Hukum DPR serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyetujui amnesti tersebut. “Rapat secara aklamasi bersepakat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengabulkan amnesti i

...

Berita Lainnya

Sabtu, 27 Juli 2019

Sabtu, 27 Juli 2019

Sabtu, 27 Juli 2019

Sabtu, 27 Juli 2019