Terpidana Suap Tanpa Hak Politik

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi Zola enam tahun penjara.

Tempo

Kamis, 6 Desember 2018

Gubernur Jambi nonaktif itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. ”Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Kamis pekan lalu.

Hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu, dan Sin$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 201

...

Berita Lainnya