Perkara Mafia Anggaran Mulai Disidangkan

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, didakwa menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar. Duit pelicin yang diterima politikus Partai Demokrat itu berasal dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Tempo

Sabtu, 22 September 2018

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengatakan Amin menerima uang bersama konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan la

...

Berita Lainnya