EKS narapidana korupsi Jadi Calon Legislator

PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum

Tempo

Sabtu, 21 Juli 2018

PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal hal tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, dua kader partainya, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono, did

...

Berita Lainnya

Sabtu, 21 Juli 2018

Sabtu, 21 Juli 2018

Sabtu, 21 Juli 2018

Sabtu, 21 Juli 2018