Momen

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana zina, pemerkosaan, dan hubungan seks sesama jenis.

Minggu, 17 Desember 2017

Gugatan Delik Kesusilaan Kandas

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana zina, pemerkosaan, dan hubungan seks sesama jenis.

Mahkamah memperkuat bunyi tiga pasal yang mengatur kejahatan terhadap kesusilaan itu, sehingga penjara hanya berlaku bagi suami atau istri yang berzina di luar nikah, seseorang yang memerkosa perempuan di luar nikah, dan pelaku yang berh

...

Berita Lainnya