Momen
Minggu, 19 November 2017
Vonis Buni Tak Seperti Basuki
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Buni terbukti bersalah telah mengubah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Buni dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. "Menimbang bahwa
...