Mengakui Penghayat Kepercayaan

MAHKAMAH Konstitusi pada Selasa pekan lalu mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Minggu, 12 November 2017

MAHKAMAH Konstitusi pada Selasa pekan lalu mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pengisian kolom agama di kartu tanda penduduk. Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom agama.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan menganut agama atau kepercayaan merupakan hak konstitusional warga negara

...

Berita Lainnya