Momen

Senin, 20 Maret 2017

Pengadilan Batalkan Izin Tiga Pulau Reklamasi

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah. "Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratomo saat memba

...

Berita Lainnya