Pembalak Hutan Didenda Rp 16 Triliun

Senin, 21 November 2016

MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis hakim menghukum korporasi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau, itu membayar denda senilai Rp 16 triliun kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Rasio Ridosani menyatakan segera mengeksekusi gugatan ini. "Ini sesuai dengan rasa keadilan bagi lingkungan,"

...

Berita Lainnya