MOMEN
Mahkamah Konstitusi Menangkan Setya Novanto

Senin, 12 September 2016

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dua undang-undang yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Aturan yang digugat adalah ketentuan informasi elektronik menjadi bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dalam gugatannya, Setya meminta informasi elektronik tidak dijadikan alat bukti hukum. Tapi majelis hakim konstitus

...

Berita Lainnya