Momen

Senin, 1 Agustus 2016

Empat Terpidana Mati Dieksekusi

KEJAKSAAN Agung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkotik pada Jumat dinihari pekan lalu. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humphrey Ejike, Michael Titus Igweh, dan Seck Osmane.

"Sementara ini hanya empat yang kami eksekusi. Sisanya akan dieksekusi pada periode berikutnya," kata Rachmad. Keempat terpidana tersebut diek

...

Berita Lainnya