Mengapa tidak konsultasi ?

Pn surabaya memvonis perum pelabuhan iii agar mem- bayar rp 10,2 milyar kepada 9 pengusaha. perumpel dinilai bersalah memutuskan perjanjian sewa menye- wa tanah. gubernur ja-tim memberikan reaksi.

Sabtu, 31 Agustus 1991

Gubernur Jawa Timur menolak putusan pengadilan yang mewajibkan Perumpel Surabaya membayar Rp 10,2 milyar. KALI ini, sengketa tanah menggetarkan Pengadilan Negeri Surabaya. Yang diperebutkan adalah tanah seluas 3,7 hektare di kawasan Jayengrono, Surabaya. Rabu lalu, majelis hakim memvonis Perum Pelabuhan III (Perumpel) Tanjungperak agar membayar Rp 10,2 milyar kepada sembilan pengusaha. Perumpel dinilai bersalah karena memutuskan perjanjian sewa...

Berita Lainnya