Selesai Perkara Secara Adat

Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara Budi Gunawan. Ada "hambatan" di Mahkamah Agung.

Senin, 4 Mei 2015

INDRIYANTO Seno Adji masih mengingat dengan jelas pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, awal Maret lalu. Saat itu dia bersama pimpinan KPK yang lain datang meminta pendapat tentang rencana mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Indriyanto, saat itu Hatta Ali hanya menjelaskan secara u

...

Berita Lainnya