Ringkasan

Senin, 27 April 2015

Main Uang Dibolehkan Di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum mengizinkan pasangan calon kepala daerah memberikan suvenir kepada pemilih. Tapi nilai suvenir tak boleh melebihi Rp 50 ribu. "Bentuknya harus berupa barang, tidak boleh uang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu pekan lalu.

Menurut Ferry, beleid itu diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah. Pemberian barang oleh pasangan calon ini disepakati dal

...

Berita Lainnya