Momen

Senin, 17 November 2014

Polemik Kolom Agama

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan menghapus kolom agama pada kartu tanda penduduk. Alasannya, hal itu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun ia mempersilakan penduduk yang ingin mengosongkannya.

Kelonggaran itu diberikan kepada penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah. Adapun penganut enam agama resmi tetap wajib mencantumkan.

...

Berita Lainnya