Ralat di babak lumber (pt) ralat di babak kedua

Pt barito pacifik lumber didenda rp 11,2 milyar karena menebang kayu di hutan milik pt dayak besar vincent dan hutan negara. pt barito menyanggupi membayar 10%. dirjen djamaludin meralat.

Sabtu, 27 Juli 1991

PT Barito Pacific Lumber didenda karena menebang di areal HPH lain dan hutan negara. RALAT rupanya tak hanya dilakukan oleh media cetak. Keputusan pemerintah dalam penegakan hukum pun ternyata juga bisa dikoreksi. Itu yang terjadi dalam kasus Barito Pacific pekan lalu. Babak I: Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan, Djamaloedin Soerjohadikoesoemo, Senin pekan lalu, dalam pertemuan antara direksi Barito Pacific dan Dayak Besar,...

Berita Lainnya